Merokok Saat Berkendara, Kebiasaan Buruk yang Membahayakan

 


Oleh: Ibnu Hasyim 
Mahasiswa fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan 
UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Merokok saat berkendara menjadi salah satu kebiasaan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan di jalan raya sering dianggap perilaku yang remeh namun sebenarnya sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak. Perilaku ini tidak hanya membahayakan si pengendara, tetapi juga orang lain di sekitarnya.

Dari segi keselamatan lalu lintas, merokok sambil mengemudi atau berkendara motor dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan mengurangi konsentrasi, yang meningkatkan risiko kecelakaan. berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, sekitar 30% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh gangguan konsentrasi yang terjadi saat pengemudi merokok.

Masalah lain yang sering diabaikan dan menjadi masalah di jalan raya adalah abu rokok yang berterbangan dan dapat mengenai mata orang lain. Ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan iritasi mata yang serius. Partikel abu rokok yang masuk ke mata dapat menyebabkan mata merah, perih, dan dalam kasus yang parah bisa menimbulkan infeksi.

Selain itu, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan di jalan raya berkontribusi pada masalah sampah dan polusi lingkungan. Puntung rokok mengandung berbagai zat kimia berbahaya yang bisa mencemari tanah dan air, serta membutuhkan waktu lama untuk terurai.

Merokok di saat berkendara tidak hanya berdampak negatif bagi perokok sendiri, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya. Ketika seseorang merokok di jalan umum, asap yang dihasilkan menjadi polutan udara yang dihirup oleh pejalan kaki, pengendara sepeda, atau orang yang sedang menunggu transportasi umum. Ini menimbulkan masalah kesehatan serius karena paparan asap rokok pasif dapat menyebabkan berbagai gangguan pernapasan, peningkatan risiko penyakit jantung, dan bahkan kanker.

Di Indonesia, kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya masih belum mendapat perhatian serius dalam hal penegakan hukum, meskipun berbagai peraturan & perundang-undangan telah mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk berkonsentrasi dan waspada ketika berkendara yang termuat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), segala aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma keselamatan lalu lintas, termasuk merokok. Meskipun UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak melarang merokok saat berkendara secara langsung, undang-undang ini menjadi landasan utama untuk mengatur semua hal tentang lalu lintas di Indonesia demi menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Larangan merokok saat berkendara baru diatur secara jelas dalam Pasal 6 huruf C Permenhub No. 12 Tahun 2019. Yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Meskipun dalam undang-undang peraturan lalu lintas telah ditetapkan secara jelas, kenyataannya tingkat kepatuhan masyarakat masih jauh dari yang diharapkan . Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Namun aturan tersebut tampaknya belum memberikan efek jera yang signifikan kepada masyarakat yang merokok saat berkendara.

Masyarakat masih menunjukkan kesadaran hukum yang rendah terhadap bahaya merokok saat berkendara. Banyak pengendara masih beranggapan bahwa aktivitas merokok merupakan hak pribadi yang tidak perlu dibatasi, tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Meskipun peraturan mengenai larangan merokok saat berkendara sudah diberlakukan, masyarakat tetap mengabaikannya karena kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan tegas. Para pelanggar merasa tidak ada konsekuensi serius yang akan mereka hadapi, sehingga pelanggaran terus berlanjut dan bahkan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Tanpa adanya penindakan yang nyata dan rutin, aturan hukum hanya menjadi formalitas belaka tanpa implementasi yang efektif.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya merokok saat berkendara, memperjelas peraturan yang ada, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten. Kampanye kesadaran publik yang intensif dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar akan membantu membangun budaya kepatuhan hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi dapat mendukung peningkatan efisiensi dalam penegakan hukum. Contohnya, penggunaan sistem CCTV atau kamera pengawas bisa membantu mengidentifikasi pelanggar yang merokok saat mengemudi sebagai salah satu cara memastikan pelanggaran tersebut terdeteksi untuk ditindaklanjuti.

Selain peran pemerintah dan aparat, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci dalam keberhasilan kebijakan ini. Masyarakat dapat berperan aktif dengan saling mengingatkan, memberi contoh positif, serta tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. Kesadaran setiap individu untuk disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, termasuk menghindari merokok, akan memberikan dampak signifikan dalam menekan angka pelanggaran. Dengan adanya kesadaran dari diri sendiri, aturan tidak lagi hanya dianggap sebagai paksaan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan.

Secara keseluruhan, keberhasilan implementasi larangan merokok ketika berkendara bergantung pada koordinasi berbagai pihak terkait. Melalui kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, serta kesadaran masing-masing individu, dapat terwujud upaya efektif untuk mengurangi kebiasaan merokok di jalan raya. Dengan demikian, tercipta kondisi berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan, dan ketika setiap elemen masyarakat mampu bersinergi dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum, kebijakan pelarangan merokok bagi pengendara akan terlaksana secara optimal, mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan lalu lintas di jalan raya.
Editor: Ibnu Hasyim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak