Oleh: Amanda
Septiana Putri & Wulan Wahidaturohmah
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Di era serba digital saat ini, akses pelaksaan wakaf menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wakaf tidak hanya berfokus pada penyerahan tanah atau bangunan saja, tetapi harta dalam artian yang lebih luas. Salah satunya dalam bentuk uang yang dapat langsung disalurkan melalu transfer bank ataupun layanan jasa syariah lainnya. Dengan adanya kemudahan tersebut diharapkan kaum muslim khususnya generasi muda turut berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Banyak orang mengartikan wakaf sebagai penyerahan tanah untuk kepentingan masyarakat umum, seperti untuk pembangunan masjid, sekolah, jalan, dan sebagainya. Hal ini menyebabkan seseorang yang hendak melakukan wakaf harus berpikir berulang kali bahkan berakhir dengan mengurungkan niat karena merasa wakaf merupakan ibadah yang terlalu berat untuk dilakukan. Namun, pada kenyataannya pengertian wakaf bukan hanya sebatas penyerahan tanah saja, melainkan merujuk pada penyerahan harta yang lebih beragam dengan kebermanfaatan yang semakin luas. Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakif atau orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah dapat mewakafkan benda bergerak meliputi pewakafan dalam bentuk uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, hingga surat berharga seperti saham. Pemanfaatan wakaf benda bergerak bersifat lebih fleksibel dan lebih mudah untuk disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Seiring perkembangan zaman, teknologi semakin berkembang dan segalanya menjadi serba digital. Begitu pula dengan wakaf yang harus bertransformasi agar lebih relevan dan efektif. Pada era modern saat ini, seseorang yang memiliki keinginan untuk berwakaf tidak perlu menemui lembaga nazhir yang kadang terkendala akses dan waktu yang kurang mendukung, tetapi cukup bermodalkan gadget, wakif akan dengan begitu mudah menyerahkan hartanya untuk diwakafkan. Apalagi jika wakaf tersebut merupakan benda bergerak dalam bentuk uang yang bisa diserahkan lewat transfer di platform digital seperti e-wallet, m-banking, dan layanan pembayaran digital lainnya sehingga penyerahan wakaf uang menjadi lebih praktis dan efisien. Alhasil, siapapun termasuk dari kalangan anak muda saat ini bisa lebih mudah dalam berwakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing
Selain itu, wakaf digital memungkinkan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh lembaga nazhir dapat berjalan secara lebih transparan. Wakif bisa mengetahui apakah harta yang telah ia wakafkan digunakan secara maksimal yang peruntukkannya jelas seperti untuk membangun fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan masih banyak lagi. Keberadaan wakaf digital di era yang semakin canggih ini mengartikan bahwasannya perkembangan zaman bukanlah suatu masalah besar yang dapat mempengaruhi eksistensi ibadah wakaf itu sendiri, sebaliknya wakaf bisa beradaptasi dengan baik dan malah menjadikannya sebagai ibadah yang mudah untuk dilakukan oleh segala kalangan.